Melokalisasikan SDGs didalam pemerintahan desa

Halo sobat publik. Apakah kamu tahu bahwa indonesia telah menerapkan Sustainable Development Goals (SDGs) ditingkat pemerintahan desa? memang bisa? Tentu saja bisa, justru secara teori melokalisasi SDGs ditingkat desa seharusnya akan mampu meningkatkan nilai pembangunan nasional  lebih cepat dan merata, sama halnya seperti desentralisasi  pemerintahan daerah. karena yang lebih mengatahui kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan desa yaitu tentu saja pemerintah desa itu sendiri. lantas bagaimana seharusnya pemerintah desa menerapkan SDGs Desa tersebut?

Merujuk pada PERMENDESA No 21 Tahun 2020 tentang pedoman pembangunan dan pemerdayaan masyarakat desa. Pelokalan SDGs sebagai SDGs Desa merupakan upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Desa diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meskipun secara administratif desa memiliki wilayah yang kecil, namun jika dilihat dari aspek kewilayahan dan kewargaan, 91% wilayah Indonesia adalah wilayah desa. selanjutnya berdasarkan penelitian Iskandar (2021) menunjukkan bahwa SDGs Desa berkontribusi sebesar 74% terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. 

Hal ini menunjukan desa sebagai bagian dari birokrasi nasional, posisi masyarakat sebagai bagian kewarganegaraan Indonesia, dan ekosistemnya, memiliki peran penting dalam tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Oleh karena itu Kementrian desa, pembangun daerah tertinggal dan transmigrasi (KEMENDESA PDTT) merumuskan tujuan SDGs DESA di dalam PERMENPAN No 21 Tahun 2020 SDGs Desa memiliki 18 tujuan yang ingin dicpai sampai dengan tahun 2030 yaitu:

 

Dalam pencapaian tujuan SDGs Desa tersebut langkah awal yang seharusnya dilakukan desa adalah dengan melaksanakan pendataan desa berbasis SDGs Desa. Pendataan desa diperlukan sebagai proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa.  

Sesuai Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, data desa berbasis SDGs Desa adalah data rinci berupa satu nama satu alamat warga dan keluarga, data wilayah terkecil level RT dan data pembangunan desa. Data Desa tersebut dikumpulkan oleh relawan desa, tersedia dan dimiliki oleh desa, serta digunakan oleh desa dan data tersebut kemudian akan diinput oleh POKJA pendataan desa kedalam Sistem Informasi Desa (SID). 

Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa.  Adapun program dan kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut sepenuhnya ada ditangan desa yang terumuskan dalam musyawarah desa masing-masing

Bagimana sobat publik, apakah secara garis besar kamu sudah memahami apa itu lokalisasi SDGs DESA? Sederhananya SDGS Desa adalah sebuah inisiatif atau inovasi dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  Republik Indonesia dalam menerapkan konsep baru dari bagaimana seharusnya pemerintah desa dapat melaksanakan prioritas pembangunan desa yang di dasarkan dari tujuan dan target SDGs DESA sesuai dengan kondisi hasil pendataan SDGs DESA.

Tujuan pendataan SDGsDESA tersebut adalah untuk mengkategorikan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan desa kedalam 18 tujuan SDGs Desa yang ingin dicapai pada 2030 nanti, sehingga memperoleh Skor SDGs DESA  sesuai dengan kondisi nyata dari  desa tersebut yang dapat dimanfaatkan sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam memilih tujuan apa yang harus diprioritaskan dalam rencana pembangunan desa agar mampu berkontribusi pada percepatan pencapian taget pembangunan berkelanjutan nasional.



Komentar

Postingan Populer