Mengenal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik "SPBE"
Halo
sobat publik. Kamu perlu tahu bahwa seiring perkembangan teknologi dan besarnya
kebutuhan informasi di era moderen saat ini, telah mendorong pemerintah
indonesia untuk segera melakukan inovasi dengan memendigitalisasikan sistem
pemerintahan guna meningkatkan efisiensi proses layanan administrasi
pemerintahan maupun pelayanan publik, menjadikan e-government atau sistem
pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sebagai instrument dalam mewujudkan
reformasi birokrasi. jadi apa itu kebijakan sistem pemerintahan berbasis
elektronik?
Secara konseptual, pemerintahan digital atau e-government dapat dipahami sebagai penggunaan teknologi berdasarkan WEB (jaringan), komunikasi internet, dan dalam kasus tertentu merupakan aplikasi interkoneksi untuk memfasilitasi komunikasi dan memperluas akses ke dan atau dari pemberian layanan dan informasi pemerintah kepada penduduk, dunia usaha, pencari kerja, dan pemerintah lain, baik instansional maupun antar negara ( Mustopadidjaja, 2003 ).
Dari
pengertian tersebut jelas bahwa e-government merupakan pemanfaatan dan
pendayagunaan teknologi komunikasi dan informasi dalam rangka mencapai tujuan
antara lain: (1) meningkatkan efesiensi kepemerintahan; (2) memberikan berbagai
jasa pelayanan kepada masyarakat secara lebih baik; (3) memberikan akses
informasi kepada publik secara luas; dan (4) menjadikan penyelenggaraan
pemerintahan lebih bertanggung jawab dan transparansi kepada masyarakat.
Berangkat dari gambaran di atas kebijakan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di indonesia telah diinisiasi oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Kebijakan tersebut memerintahkan kepada menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk mengembangkan e-government sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya serta sesuai dengan kapasitas sumber daya yang dimiliki.
Namun demikian, hasil pengembangan
e-government dan tingkat maturitasnya masih sangat beragam antar Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah hal ini mengindikasikan adanya permasalahan-permasalahan
dalam pengembangan yang selama ini dibangun secara sendiri-sendiri atau silo
sistem, akibatnya terjadi pemborosan anggaran dan tumpang tindih data
pemerintah, hal tersebut tentu akan berdampak dalam proses pengambilan
keputusan.
Sebagai negara kepulauan, indonesia memiliki wilayah administrasi pemeritahan yang luas sebanyak 34 provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 7.266 kecamatan, 8.506 kelurahan, 74.961 desa, dan 16,722 pulau. Luas wilayah administrasi pemerintahan tersebut tentunya menjadi tantang tersendiri bagi indonesia untuk dapat mengintegrasikan arus informasi dan pelayanan dari berbagai kelembagaan pemerintah pusat, pemerintahan daerah maupun pemerintahan desa secara lebih efisien, cepat dan akurat guna menentukan kebijakan pembangunan yang tepat.
Oleh karena itu
pemerintah indonesia memperbaruhi perturan terkait e-government dengan
menetapkan peraturan presiden no 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan
berbasis elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018
tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik menetapkan
indeks SPBE sebagai ukuran keberhasilan penerapan sistem pemerintahan berbasis
elektronik (SPBE) di pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah
penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi,
akuntabilitas, interoperbilitas dan keamanan. Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) menekankan pentingnya inovasi untuk menyelesaikan
persoalan masing-masing wilayah dengan memanfaatkan TIK sebagai faktor
pendukung untuk mempermudah penyelesaian masalah (enabling factor) yang sesuai
dengan kebutuhan.
Pembangunan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menyediakan ruang inovasi yang
luas untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh pemerintah
daerah, masyarakat, pelaku bisnis, dunia pendidikan, dan berbagai
pemangku kepentingan (stakeholder) lain dengan tujuan mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan
mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu. Dengan SPBE
yang terpadu, diharapkan akan menciptakan proses bisnis pemerintahan yang
“integralistik” atau terintegrasi antara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
sehingga akan membentuk satu kesatuan pemerintahan yang utuh dan menyeluruh
serta menghasilkan birokrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang berkinerja
tinggi.
jadi begini sobat publik, di era disrupsi saat ini, kombinasi antar tuntutan akan keterbukaan informasi dan
pelayanan publik yang cepat menjadikan sistem pemerintahan berbasis elektronik
(SPBE) sebagai fenomena kompetisi inovasi pelayanan bagi organisasi pemerintah
pusat maupun daerah dalam menciptakan kemudahan akses informasi dan percepatan
pelayanan publik sebagai bentuk reformasi birokrasi yang wajib dioptimalkan
implementasinya. lantas bagaimana implementasi SPBE di daerah mu sobat publik, apakah sudah berjalan dengan baik?
Komentar
Posting Komentar