Mengenal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik "SPBE"

     

   

Halo sobat publik. Kamu perlu tahu bahwa seiring perkembangan teknologi dan besarnya kebutuhan informasi di era moderen saat ini, telah mendorong pemerintah indonesia untuk segera  melakukan inovasi dengan memendigitalisasikan sistem pemerintahan guna meningkatkan efisiensi proses layanan administrasi pemerintahan maupun pelayanan publik, menjadikan e-government atau sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sebagai instrument dalam mewujudkan reformasi birokrasi. jadi apa itu kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik?

Secara konseptual, pemerintahan digital atau  e-government dapat dipahami sebagai penggunaan teknologi berdasarkan WEB (jaringan), komunikasi internet, dan dalam kasus tertentu merupakan aplikasi interkoneksi untuk memfasilitasi komunikasi dan memperluas akses ke dan atau dari pemberian layanan dan informasi pemerintah kepada penduduk, dunia usaha, pencari kerja, dan pemerintah lain, baik instansional maupun antar negara ( Mustopadidjaja, 2003 ).  

Dari pengertian tersebut  jelas bahwa e-government merupakan pemanfaatan dan pendayagunaan teknologi komunikasi dan informasi dalam rangka mencapai tujuan antara lain: (1) meningkatkan efesiensi kepemerintahan; (2) memberikan berbagai jasa pelayanan kepada masyarakat secara lebih baik; (3) memberikan akses informasi kepada publik secara luas; dan (4) menjadikan penyelenggaraan pemerintahan lebih bertanggung jawab dan transparansi kepada masyarakat.

Berangkat dari gambaran di atas kebijakan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di indonesia telah diinisiasi oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Kebijakan tersebut memerintahkan kepada menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk mengembangkan e-government sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya serta sesuai dengan kapasitas sumber daya yang dimiliki. 

Namun demikian, hasil pengembangan e-government dan tingkat maturitasnya masih sangat beragam antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah hal ini mengindikasikan adanya permasalahan-permasalahan dalam pengembangan yang selama ini dibangun secara sendiri-sendiri atau silo sistem, akibatnya terjadi pemborosan anggaran dan tumpang tindih data pemerintah, hal tersebut tentu akan berdampak dalam proses pengambilan keputusan.

Sebagai negara kepulauan, indonesia memiliki wilayah administrasi pemeritahan yang luas sebanyak 34 provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 7.266 kecamatan, 8.506 kelurahan, 74.961 desa, dan 16,722 pulau. Luas wilayah administrasi pemerintahan tersebut tentunya menjadi tantang tersendiri bagi indonesia untuk dapat mengintegrasikan arus informasi dan pelayanan dari berbagai kelembagaan pemerintah pusat, pemerintahan daerah maupun pemerintahan desa secara lebih efisien, cepat dan akurat guna menentukan kebijakan pembangunan yang tepat. 

Oleh karena itu pemerintah indonesia memperbaruhi perturan terkait e-government dengan menetapkan peraturan presiden no 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik menetapkan indeks SPBE sebagai ukuran keberhasilan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperbilitas dan keamanan.  Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menekankan pentingnya inovasi untuk menyelesaikan persoalan masing-masing wilayah dengan memanfaatkan TIK sebagai faktor pendukung untuk mempermudah penyelesaian masalah (enabling factor) yang sesuai dengan kebutuhan.

Pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menyediakan ruang inovasi yang luas untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh pemerintah daerah,  masyarakat, pelaku bisnis, dunia pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) lain dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; dan mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu. Dengan SPBE yang terpadu, diharapkan akan menciptakan proses bisnis pemerintahan yang “integralistik” atau terintegrasi antara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga akan membentuk satu kesatuan pemerintahan yang utuh dan menyeluruh serta menghasilkan birokrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.

jadi begini sobat publik, di era disrupsi saat ini, kombinasi antar tuntutan akan keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang cepat menjadikan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sebagai fenomena kompetisi inovasi pelayanan bagi organisasi pemerintah pusat maupun daerah dalam menciptakan kemudahan akses informasi dan percepatan pelayanan publik sebagai bentuk reformasi birokrasi yang wajib dioptimalkan implementasinya. lantas bagaimana implementasi SPBE di daerah mu sobat publik, apakah sudah berjalan dengan baik?

Komentar

Postingan Populer