desentralisasi sebagai reformasi struktural


 

            Halo sobat publik. Tahukah kamu, bahwa otonomi daerah atau pemerintahan desentralisasi merupakan sebuah bentuk dari reformasi struktural. Benarkah, mengapa disebut sebagai reformasi struktural? Jadi begini sobat publik, melihat masa lalu, kita semua tahu bahwa reformasi birokrasi pada saat ini merupakan hasil dari peristiwa reformasi tahun 1998 yang dipicu karena persoalan ketidakpuasaan masyarakat terhadap pemerintah ordebaru yang otoriter  sentralistik dan tidak demokratis.

Situasi inilah yang membuat peluang besar bagi kumpulan-kumpulan dan gerakan-gerakan  mahasiswa dan intelektual untuk menjatuhkan rezim yang berkuasa, peristiwa tersebut di sebut dengan “ Reformasi Total “ atau  “Reformasi sistem politik secara total”. tentu saja dari aspek praktek pemerintahan erat berkaitan dengan admintrasi publik, kinerja manajemen pemerintah ketika itu dinilai tidak baik karena faktor mal adminitrasi yang dikenal dengan isu yang sangat krusial (KKN) korupsi, kolusi dan nepotisme yang di anggap sangat melemahkan kinerja birokrasi di indonesia.

 Setelah peristiwa tersebut terjadilah reformasi dari aspek regulasi beberapa kebijakan pemerintahan di era habibie dalam reformasi di indonesia yaitu adanya undang-undang pers yang bebas. Aturan pemilu yang jurdil dan independent. Aturan ASN yang netral dan yang terkhir adalah reformasi pemerintahan daerah yang dinamakan dengan undang-undang otonomi daerah (OTDA) yang memberikan porsi besar dalam konteks reformasi yang dapat dikaitan dengan otoomi daerah. jadi apa itu  reformasi pada otonomi daerah?

Terdapat dua hal penting yang sangat menentukan perjalanan reformasi pada otonomi daerah, reformasi otonomi daerah disebut dengan rerformasi struktural. Yang memberikan kewenangan yang luas untuk memanage daerahnya, yang bentuknya sebagai berikut:

1)      Desentralisasi struktural

 Desentralisasi adalah pemberian atau kelimpahan kewenangan pada fungsi-fungsi tertentu dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah secara nyata luas dan bertanggung jawab, otonomi adalah delegasi kewanangan. Mengapa di sebut reformasi struktural?

Kerana desentralisasi merubah paradigma pemerintahan  yang sentralitis ke pada paradigma pemerintahan yang terdesentralisasi. Tetapi sifat desntralisasi tidak menyeluruh, bukan semua kewenangan di serahkan kepada daerah, mengecualikan fungsi-fungsi tertentu seperti Hamkam tidak boleh di serhakan pada pemerintah daerah. dalam menghadapi tantangan dari luar kita tidak bersatu bila keweangan Hamkan di serahkan seluruhnya kepada masing-masing daerah karena akan menyebabkan perbedaan perintah.

Fungsi lainya yang tidak bisa diberikan kepada pemerintah daerah  adalah  agama dan politik luarnegeri, fungsi kehakiman dan kepolisian yang dipegang oleh pemerintah pusat. Itulah adminitrasi ada pembagian tugas dan kewenangan yang prioritas. Dan pelimpahan kewenagan itu konsekuensi administrasinya memerlukan respon dalam bentuk pertanggung jawaban, setidaknya harapan pemerintah pusat otonomi daerah akan meningkatkan pembangunan nasional. 


2)      Desentralisasi administrasi

Desentralisasi adminitrasi adalah salah satu bentuk desentralisasi yang bertujuan untuk memperkuat kemapuan aparatur dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kerja-kerja secara adminitrasi, artinya pemerintah daerah diharapkan sebagai alat pembangunan daerah yang benar-benar mampu dalam mengelola persoalan lokal sekaligus memanfaatkan potensi lokal. Dengan kekuatan adminitrasi yang mereka miliki di harapkan dan memanage dan mengelolaah daerahnya dengan baik. Dari konteks otonomi mereka itu cakap dalam menentukan perioritas pembangunan dan cakap pula membuat keputusan dan perencanaan oleh faktor kemampuan adminitrasi. 

Jadi begitulah sobat publik, setelah peristiwa reformasi 1998 terdapat banyak perubahan didalam struktur pemerintahan indonesia, yang salah satunya adalah desentralisasi pemerintahan daerah. Dengan adanya desentralisasi diharapkan pemerintah daerah berlomba-lombam, berkompotisi untuk membangun daerah sehingga persentasi daerah yang tertinggal akan semakin berkurang, maka negara akan hebat, frekuensi daerah terpencil sekamin kecil dan frekuensi daerah maju semakin besar akhirnya berdapak pada keberhasilan pembangunan nasional. Inti dari otonomi daerah adalah daerah yang maju menggenjot pembangunan nasional dan menjadi harapan pemerintah pusat kepada daerah, namun harapan tersebut tidak akan berjalan sebagaiman mestinya bila tidak di dukung birokrasi yang efisiensi, bersih dan akuntabel.

Komentar

Postingan Populer