desentralisasi sebagai reformasi struktural
Halo sobat publik. Tahukah kamu, bahwa otonomi daerah
atau pemerintahan desentralisasi merupakan sebuah bentuk dari reformasi
struktural. Benarkah, mengapa disebut sebagai reformasi struktural? Jadi begini
sobat publik, melihat masa lalu, kita semua tahu bahwa reformasi birokrasi pada
saat ini merupakan hasil dari peristiwa reformasi tahun 1998 yang dipicu karena
persoalan ketidakpuasaan masyarakat terhadap pemerintah ordebaru yang
otoriter sentralistik dan tidak
demokratis.
Situasi
inilah yang membuat peluang besar bagi kumpulan-kumpulan dan
gerakan-gerakan mahasiswa dan
intelektual untuk menjatuhkan rezim yang berkuasa, peristiwa tersebut di sebut
dengan “ Reformasi Total “ atau “Reformasi
sistem politik secara total”. tentu saja dari aspek praktek pemerintahan erat
berkaitan dengan admintrasi publik, kinerja manajemen pemerintah ketika itu
dinilai tidak baik karena faktor mal adminitrasi yang dikenal dengan isu yang
sangat krusial (KKN) korupsi, kolusi dan nepotisme yang di anggap sangat
melemahkan kinerja birokrasi di indonesia.
Setelah peristiwa tersebut terjadilah
reformasi dari aspek regulasi beberapa kebijakan pemerintahan di era habibie
dalam reformasi di indonesia yaitu adanya undang-undang pers yang bebas. Aturan
pemilu yang jurdil dan independent. Aturan ASN yang netral dan yang terkhir
adalah reformasi pemerintahan daerah yang dinamakan dengan undang-undang
otonomi daerah (OTDA) yang memberikan porsi besar dalam konteks reformasi yang
dapat dikaitan dengan otoomi daerah. jadi apa itu reformasi pada otonomi daerah?
Terdapat
dua hal penting yang sangat menentukan perjalanan reformasi pada otonomi
daerah, reformasi otonomi daerah disebut dengan rerformasi struktural. Yang
memberikan kewenangan yang luas untuk memanage daerahnya, yang bentuknya sebagai
berikut:
1)
Desentralisasi struktural
Desentralisasi adalah pemberian atau kelimpahan kewenangan pada fungsi-fungsi
tertentu dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah secara nyata luas dan
bertanggung jawab, otonomi adalah delegasi kewanangan. Mengapa di sebut
reformasi struktural?
Kerana
desentralisasi merubah paradigma pemerintahan
yang sentralitis ke pada paradigma pemerintahan yang terdesentralisasi.
Tetapi sifat desntralisasi tidak menyeluruh, bukan semua kewenangan di serahkan
kepada daerah, mengecualikan fungsi-fungsi tertentu seperti Hamkam tidak boleh
di serhakan pada pemerintah daerah. dalam menghadapi tantangan dari luar kita
tidak bersatu bila keweangan Hamkan di serahkan seluruhnya kepada masing-masing
daerah karena akan menyebabkan perbedaan perintah.
Fungsi lainya yang tidak bisa diberikan kepada pemerintah daerah adalah agama dan politik luarnegeri, fungsi kehakiman dan kepolisian yang dipegang oleh pemerintah pusat. Itulah adminitrasi ada pembagian tugas dan kewenangan yang prioritas. Dan pelimpahan kewenagan itu konsekuensi administrasinya memerlukan respon dalam bentuk pertanggung jawaban, setidaknya harapan pemerintah pusat otonomi daerah akan meningkatkan pembangunan nasional.
2)
Desentralisasi administrasi
Desentralisasi adminitrasi adalah salah satu bentuk desentralisasi yang bertujuan untuk memperkuat kemapuan aparatur dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kerja-kerja secara adminitrasi, artinya pemerintah daerah diharapkan sebagai alat pembangunan daerah yang benar-benar mampu dalam mengelola persoalan lokal sekaligus memanfaatkan potensi lokal. Dengan kekuatan adminitrasi yang mereka miliki di harapkan dan memanage dan mengelolaah daerahnya dengan baik. Dari konteks otonomi mereka itu cakap dalam menentukan perioritas pembangunan dan cakap pula membuat keputusan dan perencanaan oleh faktor kemampuan adminitrasi.
Jadi begitulah sobat publik, setelah peristiwa reformasi 1998 terdapat banyak perubahan didalam struktur pemerintahan indonesia, yang salah satunya adalah desentralisasi pemerintahan daerah. Dengan adanya desentralisasi diharapkan pemerintah daerah berlomba-lombam, berkompotisi untuk membangun daerah sehingga persentasi daerah yang tertinggal akan semakin berkurang, maka negara akan hebat, frekuensi daerah terpencil sekamin kecil dan frekuensi daerah maju semakin besar akhirnya berdapak pada keberhasilan pembangunan nasional. Inti dari otonomi daerah adalah daerah yang maju menggenjot pembangunan nasional dan menjadi harapan pemerintah pusat kepada daerah, namun harapan tersebut tidak akan berjalan sebagaiman mestinya bila tidak di dukung birokrasi yang efisiensi, bersih dan akuntabel.
Komentar
Posting Komentar