SDGs " Sustainable Development Goals" Dan Penerapannya Di Indonesia (2020-2024)

Halo sobat publik. Tahukah Anda peristiwa penting apa yang terjadi pada tanggal 25 September 2015? Tanggal 25 September 2015 adalah hari dimana 190 negara menyepakati serangkaian tujuan global baru di Majelis Umum PBB untuk mengakhiri kemiskinan, melindungi planet ini dan menjamin kesejahteraan bagi semua program pembangunan berkelanjutan yang disebut Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). SDGs adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, pembangunan yang menjaga keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan kualitas hidup dari  generasi ke generasi. SDGs merupakan komitmen nasional dan global  untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, yang mencakup 17 tujuan dengan 169 target yang harus dicapai dalam 15 tahun ke depan, mulai tahun 2015 hingga 2030. Tujuan tersebut antara lain:


   

Di kutip dari buku pedoman teknis penyusunan rencana aksi tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB)/ sustainable development goals (SDGS) ( BAPPENAS 2020). Indonesia telah terlibat secara aktif dalam berbagai forum internasional dalam merumuskan SDGs tersebut. Sejalan dengan perumusan SDGs di tingkat global, Indonesia juga menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 dan 2020-2024, sehingga substansi yang terkandung dalam TPB/SDGs telah selaras dengan RPJMN yang merupakan penjabaran Nawacita sebagai Visi dan Misi Presiden. Jumlah target TPB/SDGs yang telah diintegrasikan dengan RPJMN tahun 2020-2024 berjumlah sebanyak 124 target. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mensukseskan pelaksanaan TPB/SDGs di Indonesia karena bagi Indonesia melaksanakan TPB/SDGs sejatinya adalah melaksanakan Agenda Pembangunan Nasional dan dukungan Indonesia untuk keberhasilan pencapaian Agenda 2030 di tingkat global.

 

A. Kselarasan Kebijakan RPJMN 2020-2024 tehadap  pecapaian Tujuan SDGs Di Indonesia.

 Sebagai tujuan global Sustainable Development Goals (SDGs) memang sudah seharusnya menjadi bagian dari rencana pembangunan nasional di setiap negara yang ikut serta  melaksanakan SDGs, termasuk juga Indonesia. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) merupakan dokumen perencanaan untuk jangka menengah 5 (lima) tahun yang menjadi acuan bagi setiap Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis  Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) dan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Adapun RPJMN tahun 2020-2024 merupakan tahap keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Pengarusutamaan pencapaian TPB/SDGs dalam RPJMN 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dilakukan dalam bentuk rumusan kebijakan, program, kegiatan, indikator yang terukur serta sumber pembiayaannya (BAPPENAS 2020). Berdasarkan buku pedoman teknis penyusunan rencana aksi tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB)/ sustainable development goals (SDGS) ( BAPPENAS 2020), Berikut kebijakan RPJMN 2020-2024 yang selaras dengan tujuan TPB/SDGs :

 

Tujuan 1. Tanpa Kemiskinan

            Kebijakan RPJMN yang sesuai yaitu: 

1. Penurunan beban pengeluaran melalui bantuan sosial serta peningkatan pendapatan melalui program ekonomi produktif. 

2. Kebijakan ekonomi makro juga menjadi prasyarat untuk pengurangan kemiskinan yaitu stabilitas inflasi, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menciptakan lapangan kerja produktif, menjaga iklim investasi dan regulasi perdagangan, meningkatkan produktivitas sektor pertanian, serta mengembangkan infrastruktur di wilayah tertinggal.

 

Tujuan 2. Tanpa kelaparan

            Kebijakan RPJMN yang sesuai yaitu:

1. Meningkatkan ketersediaan dan variasi pasokan makanan termasuk dan meningkatkan pilihan makanan sehat;

2. Menjaga pertanian yang berkelanjutan dan praktik pertanian terutama melalui peningkatan produktivitas dan teknik produksi berkelanjutan; 

3. Memperkuat komunikasi perubahan sosial dan perilaku dalam konsumsi makanan untuk memenuhi kebutuhan diet; 

4. Memperluas penyediaan makanan untuk populasi yang rentan melalui program perlindungan sosial, termasuk perluasan makanan sumber protein serta makanan untuk bayi dan anak kecil; 

5. Percepatan pengurangan stunting dengan meningkatkan efektivitas intervensi spesifik dan perluasan dan penajaman intervensi spesifik; 

6. Intervensi fortifikasi untuk garam dengan yodium, tepung dengan zat besi dan minyak goreng kelapa sawit dengan Vitamin A untuk memastikan asupan mikronutrien yang memadai bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin

 

Tujuan 3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera

            Kebijakan RPJMN yang sesuai yaitu:

1. Mengendalikan pertumbuhan penduduk dan memperkuat tata kelola kependudukan; 

2. Memperkuat pelaksanaan perlindungan sosial; 

3.Meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta terutama penguatan pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care).

 

Tujuan 4. Pendidikan Berkualitas 

            Kebiajakan RPJMN yang sesuai yaitu :

1. Meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran; 

2. Meningkatkan pemerataan akses layanan pendidikan di semua jenjang dan percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun; 

3. Meningkatkan profesionalisme, kualitas, pengelolaan, dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan yang merata; 

4. Menguatkan penjaminan mutu pendidikan untuk meningkatkan pemerataan kualitas layanan antarsatuan pendidikan dan antarwilayah; 

5. Meningkatkan tata kelola pembangunan pendidikan, strategi pembiayaan, dan 

7. Meningkatkan efektivitas pemanfaatan Anggaran Pendidikan.

 

Tujuan 5. Kesetaraan Gender

              Kebiajakan RPJMN yang sesuai yaitu:

1. Mewujudkan Indonesia Layak Anak melalui penguatan Sistem Perlindungan Anak yang responsif terhadap keragaman dan karakteristik wilayah anak untuk memastikan anak menikmati haknya; 

2. Meningkatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;

3. Meningkatkan perlindungan perempuan, termasuk pekerja migran dari kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

Tujuan 6. Air Bersih dan Sanitasi Layak Kebijakan 

                Kebijakan RPJMN yang sesuai yaitu:

1. Penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman dilaksanakan dengan kebijakan peningkatan tata kelola kelembagaan dan kapasitas penyelenggara untuk penyediaan air minum layak maupun aman; 

2. Peningkatan kapasitas institusi dalam layanan pengelolaan sanitasi; 

3. Percepatan penyediaan air baku dari sumber air terlindungi, peningkatan keterpaduan dalam penyediaan air minum dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan air baku.

 

Tujuan 7. Energi Bersih dan Terjangkau 

                Kebiajakn RPJMN yang sesuai yaitu: 

1. Diversifikasi energi dan ketenagalistrikan untuk pemenuhan kebutuhan; 

2. Peningkatan efisiensi pemanfaatan energi dan tenaga listrik; 

3. Penguatan dan perluasan pelayanan pasokan energi dan tenaga listrik; 

4. Peningkatan tata kelola energi dan ketenagalistrikan; 

5. Pengembangan kebijakan pendanaan dan pembiayaan.

 

Tujuan 8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi 

            Kebijakan RPJMN  yang sesuai yaitu:

1. Penguatan kewirausahaan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi; 

2. Peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi.

 

Tujuan 9. Industri, Inovasi dan Infrastruktur 

                Kebijakan RPJMN  yang sesuai yaitu:

1. Menguatkan infrastruktur ekonomi melalui konektivitas jalan, kereta api, laut, udara dan darat; 

2. Meningkatkan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi; 

3. Menguatkan pilar pertumbuhan ekonomi dan daya saing ekonomi; 

4. Menuntaskan dan memanfaatkan infrastruktur TIK; 

5. Melaksanakan pembangunan rendah karbon; 

6. Peningkatkan kapabilitas iptek dan penciptaan inovasi. 

 

Tujuan 10. Berkurangnya Kesenjangan 

                Kebijakan RPJMN  yang sesuai yaitu:

1. Mengentaskan kemiskinan; 

2. Mengendalikan pertumbuhan penduduk dan memperkuat tata kelola kependudukan; 

3. Memperkuat pelaksanaan perlindungan sosial; 

4. Melakukan pembangunan kewilayahan melalui pendekatan koridor pertumbuhan dan koridor pemerataan. 

 

Tujuan 11. Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan 

             Kebijakan RPJMN  yang sesuai yaitu;

1. Penguatan sistem pembiayaan, serta sistem pemanfaatan lahan dan penyediaan perumahan, dan lingkungan yang mendukung (enabling environment) terkait kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha; 

2. Pengelolaan limbah dan pengurangan sampah; 

3. Pengembangan infrastruktur tangguh bencana dan penguatan infrastruktur vital, pengelolaan terpadu kawasan rawan bencana, serta restorasi dan konservasi daerah aliran sungai.

 

Tujuan 12. Konsumsi dan Produksi yang Berkelanjutan 

                Kebijakan RPJMN yang sesuai yaitu: 

1. Peningkatan kualitas lingkungan hidup agar dapat menopang pelaksanaan pembangunan; 

2. Penanganan Limbah; 

3. Pengembangan industri hijau; 

4. Peningkatan kinerja pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga termasuk sampah plastik. 

 

Tujuan 13. Penanganan Perubahan Iklim 

                Kebijakan RPJMN yang sesuai yaitu:

1. Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim; 

2. Pembangunan Rendah Karbon. Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim dilakukan melalui penguatan konvergensi antara pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim, melalui strategi penanggulangan bencana dan peningkatan ketahanan iklim. Adapun untuk Pembangunan Rendah Karbon dilakukan melalui upaya penurunan emisi dan intensitas emisi pada bidang-bidang prioritas, meliputi pembangunan energi berkelanjutan, pemulihan lahan berkelanjutan, pengelolaan limbah, pengembangan industri hijau, serta rendah karbon pesisir dan laut.

 

Tujuan 14. Ekosistem Lautan 

                Kebijakan RPJMN yang sesuai yaitu: 

1. Peningkatan pengelolaan kemaritiman dan kelautan; 

2. Peningkatan tata kelola perikanan, 

3. Revitalisasi praktek perikanan berkelanjutan. 

 

Tujuan 15. Ekosistem Daratan 

                Kebijakan RPJMN  yang sesuai yaitu: 

1. Pemulihan pencemaran dan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup;

2. Mengurangi laju deforestasi di Indonesia; 

3. Mengurangi laju degradasi hutan. 

 

Tujuan 16. Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh 

                Kebijakan RPJMN  yang sesuai yaitu:

1. Konsolidasi demokrasi; 

2. Reformasi birokrasi dan tata kelola; 

3. Penegakan hukum nasional; 

4. Menjaga stabilitas keamanan nasional. 

 

Tujuan 17. Kemitraan untuk Mencapai Tujuan 

            Kebijakan RPJMN  yang sesuai yaitu:

1. Optimalisasi penerimaan negara; 

2. Peningkatan nilai tambah ekonomi yang secara tidak langsung berkaitan dengan upaya peningkatan remitansi pekerja migran; 

3. Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi;

4. Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN); 

5. Penuntasan infrastruktur TIK; 

6. Peningkatan ketersediaan kualitas data dan informasi; 

7. Memperkuat kerja sama pembangunan internasional.

 

        Dari tujuan-tujuan SDGs tersebut dapat kita jabarkan bahwa saat ini bumi kita sedang menghadapi ancaman sosial, ekonomi dan lingkungan akibat bertambahnya populasi manusia dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri oleh karena itu sebagai upaya melakukan pembangunan yang berkelanjutan SDGs ada sebagai pedoman pembangunan untuk meningkatkan kehidupan sosial manusia, meningkatkan perekonomian dan melindungi lingkungan dari kerusakan oleh karena itu perlu adanya kerja sama setiap negara didunia

 

Komentar

Postingan Populer