SDGs " Sustainable Development Goals" Dan Penerapannya Di Indonesia (2020-2024)
Halo
sobat publik. Tahukah Anda peristiwa penting apa yang terjadi pada tanggal 25
September 2015? Tanggal 25 September 2015 adalah hari dimana 190 negara
menyepakati serangkaian tujuan global baru di Majelis Umum PBB untuk mengakhiri
kemiskinan, melindungi planet ini dan menjamin kesejahteraan bagi semua program
pembangunan berkelanjutan yang disebut Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
SDGs adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi
masyarakat secara berkelanjutan, pembangunan yang menjaga keberlangsungan
kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup
dan pembangunan berkelanjutan kualitas hidup dari generasi ke generasi. SDGs merupakan komitmen
nasional dan global untuk meningkatkan
kesejahteraan sosial, yang mencakup 17 tujuan dengan 169 target yang harus
dicapai dalam 15 tahun ke depan, mulai tahun 2015 hingga 2030. Tujuan tersebut
antara lain:
Di
kutip dari buku pedoman teknis penyusunan rencana aksi tujuan pembangunan
berkelanjutan (TPB)/ sustainable development goals (SDGS) ( BAPPENAS 2020).
Indonesia telah terlibat secara aktif dalam berbagai forum internasional dalam
merumuskan SDGs tersebut. Sejalan dengan perumusan SDGs di tingkat global,
Indonesia juga menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
tahun 2015-2019 dan 2020-2024, sehingga substansi yang terkandung dalam
TPB/SDGs telah selaras dengan RPJMN yang merupakan penjabaran Nawacita sebagai
Visi dan Misi Presiden. Jumlah target TPB/SDGs yang telah diintegrasikan dengan
RPJMN tahun 2020-2024 berjumlah sebanyak 124 target. Hal ini merupakan bentuk
komitmen pemerintah dalam mensukseskan pelaksanaan TPB/SDGs di Indonesia karena
bagi Indonesia melaksanakan TPB/SDGs sejatinya adalah melaksanakan Agenda
Pembangunan Nasional dan dukungan Indonesia untuk keberhasilan pencapaian
Agenda 2030 di tingkat global.
A.
Kselarasan Kebijakan RPJMN 2020-2024 tehadap pecapaian Tujuan SDGs Di
Indonesia.
Sebagai
tujuan global Sustainable Development Goals (SDGs) memang sudah seharusnya
menjadi bagian dari rencana pembangunan nasional di setiap negara yang ikut
serta melaksanakan SDGs, termasuk juga Indonesia. Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) merupakan dokumen perencanaan untuk jangka
menengah 5 (lima) tahun yang menjadi acuan bagi setiap Kementerian/Lembaga
dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) dan
bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD).
Adapun RPJMN
tahun 2020-2024 merupakan tahap keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) 2005-2025. Pengarusutamaan pencapaian TPB/SDGs dalam RPJMN
2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dilakukan dalam bentuk rumusan
kebijakan, program, kegiatan, indikator yang terukur serta sumber pembiayaannya
(BAPPENAS 2020). Berdasarkan buku pedoman teknis penyusunan rencana aksi tujuan
pembangunan berkelanjutan (TPB)/ sustainable development goals (SDGS) (
BAPPENAS 2020), Berikut kebijakan RPJMN 2020-2024 yang selaras dengan tujuan
TPB/SDGs :
Tujuan
1. Tanpa Kemiskinan
Kebijakan RPJMN yang sesuai yaitu:
1.
Penurunan beban pengeluaran melalui bantuan sosial serta peningkatan pendapatan
melalui program ekonomi produktif.
2.
Kebijakan ekonomi makro juga menjadi prasyarat untuk pengurangan kemiskinan
yaitu stabilitas inflasi, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,
menciptakan lapangan kerja produktif, menjaga iklim investasi dan regulasi
perdagangan, meningkatkan produktivitas sektor pertanian, serta mengembangkan
infrastruktur di wilayah tertinggal.
Tujuan
2. Tanpa kelaparan
Kebijakan RPJMN yang sesuai yaitu:
1.
Meningkatkan ketersediaan dan variasi pasokan makanan termasuk dan meningkatkan
pilihan makanan sehat;
2.
Menjaga pertanian yang berkelanjutan dan praktik pertanian terutama melalui
peningkatan produktivitas dan teknik produksi berkelanjutan;
3.
Memperkuat komunikasi perubahan sosial dan perilaku dalam konsumsi makanan
untuk memenuhi kebutuhan diet;
4.
Memperluas penyediaan makanan untuk populasi yang rentan melalui program
perlindungan sosial, termasuk perluasan makanan sumber protein serta makanan untuk
bayi dan anak kecil;
5.
Percepatan pengurangan stunting dengan meningkatkan efektivitas intervensi
spesifik dan perluasan dan penajaman intervensi spesifik;
6.
Intervensi fortifikasi untuk garam dengan yodium, tepung dengan zat besi dan
minyak goreng kelapa sawit dengan Vitamin A untuk memastikan asupan
mikronutrien yang memadai bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin
Tujuan
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera
Kebijakan RPJMN yang sesuai yaitu:
1.
Mengendalikan pertumbuhan penduduk dan memperkuat tata kelola
kependudukan;
2.
Memperkuat pelaksanaan perlindungan sosial;
3.Meningkatkan
pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta terutama penguatan
pelayanan kesehatan dasar (Primary Health Care).
Tujuan
4. Pendidikan Berkualitas
Kebiajakan RPJMN yang sesuai yaitu
:
1.
Meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran;
2.
Meningkatkan pemerataan akses layanan pendidikan di semua jenjang dan
percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun;
3.
Meningkatkan profesionalisme, kualitas, pengelolaan, dan penempatan
pendidik dan tenaga kependidikan yang merata;
4.
Menguatkan penjaminan mutu pendidikan untuk meningkatkan pemerataan kualitas
layanan antarsatuan pendidikan dan antarwilayah;
5.
Meningkatkan tata kelola pembangunan pendidikan, strategi pembiayaan, dan
7.
Meningkatkan efektivitas pemanfaatan Anggaran Pendidikan.
Tujuan
5. Kesetaraan Gender
Kebiajakan
RPJMN yang sesuai yaitu:
1.
Mewujudkan Indonesia Layak Anak melalui penguatan Sistem Perlindungan Anak yang
responsif terhadap keragaman dan karakteristik wilayah anak untuk memastikan
anak menikmati haknya;
2.
Meningkatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan;
3.
Meningkatkan perlindungan perempuan, termasuk pekerja migran dari kekerasan dan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tujuan
6. Air Bersih dan Sanitasi Layak Kebijakan
Kebijakan RPJMN
yang sesuai yaitu:
1.
Penyediaan akses air minum dan sanitasi layak dan aman dilaksanakan dengan
kebijakan peningkatan tata kelola kelembagaan dan kapasitas penyelenggara untuk
penyediaan air minum layak maupun aman;
2.
Peningkatan kapasitas institusi dalam layanan pengelolaan sanitasi;
3.
Percepatan penyediaan air baku dari sumber air terlindungi, peningkatan
keterpaduan dalam penyediaan air minum dan pemanfaatan teknologi dalam
pengelolaan air baku.
Tujuan
7. Energi Bersih dan Terjangkau
Kebiajakn RPJMN
yang sesuai yaitu:
1.
Diversifikasi energi dan ketenagalistrikan untuk pemenuhan kebutuhan;
2.
Peningkatan efisiensi pemanfaatan energi dan tenaga listrik;
3.
Penguatan dan perluasan pelayanan pasokan energi dan tenaga listrik;
4.
Peningkatan tata kelola energi dan ketenagalistrikan;
5.
Pengembangan kebijakan pendanaan dan pembiayaan.
Tujuan
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Kebijakan RPJMN yang sesuai
yaitu:
1.
Penguatan kewirausahaan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan
koperasi;
2.
Peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan
industrialisasi.
Tujuan
9. Industri, Inovasi dan Infrastruktur
Kebijakan
RPJMN yang sesuai yaitu:
1.
Menguatkan infrastruktur ekonomi melalui konektivitas jalan, kereta api, laut,
udara dan darat;
2.
Meningkatkan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan
industrialisasi;
3.
Menguatkan pilar pertumbuhan ekonomi dan daya saing ekonomi;
4.
Menuntaskan dan memanfaatkan infrastruktur TIK;
5.
Melaksanakan pembangunan rendah karbon;
6.
Peningkatkan kapabilitas iptek dan penciptaan inovasi.
Tujuan
10. Berkurangnya Kesenjangan
Kebijakan
RPJMN yang sesuai yaitu:
1.
Mengentaskan kemiskinan;
2.
Mengendalikan pertumbuhan penduduk dan memperkuat tata kelola
kependudukan;
3.
Memperkuat pelaksanaan perlindungan sosial;
4.
Melakukan pembangunan kewilayahan melalui pendekatan koridor pertumbuhan dan
koridor pemerataan.
Tujuan
11. Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
Kebijakan RPJMN yang sesuai
yaitu;
1.
Penguatan sistem pembiayaan, serta sistem pemanfaatan lahan dan penyediaan
perumahan, dan lingkungan yang mendukung (enabling environment) terkait
kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha;
2.
Pengelolaan limbah dan pengurangan sampah;
3.
Pengembangan infrastruktur tangguh bencana dan penguatan infrastruktur vital,
pengelolaan terpadu kawasan rawan bencana, serta restorasi dan konservasi
daerah aliran sungai.
Tujuan
12. Konsumsi dan Produksi yang Berkelanjutan
Kebijakan RPJMN
yang sesuai yaitu:
1.
Peningkatan kualitas lingkungan hidup agar dapat menopang pelaksanaan
pembangunan;
2.
Penanganan Limbah;
3.
Pengembangan industri hijau;
4.
Peningkatan kinerja pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga termasuk sampah plastik.
Tujuan
13. Penanganan Perubahan Iklim
Kebijakan RPJMN
yang sesuai yaitu:
1.
Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim;
2.
Pembangunan Rendah Karbon. Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim dilakukan
melalui penguatan konvergensi antara pengurangan risiko bencana dan adaptasi
perubahan iklim, melalui strategi penanggulangan bencana dan peningkatan
ketahanan iklim. Adapun untuk Pembangunan Rendah Karbon dilakukan melalui upaya
penurunan emisi dan intensitas emisi pada bidang-bidang prioritas, meliputi
pembangunan energi berkelanjutan, pemulihan lahan berkelanjutan, pengelolaan
limbah, pengembangan industri hijau, serta rendah karbon pesisir dan laut.
Tujuan
14. Ekosistem Lautan
Kebijakan RPJMN
yang sesuai yaitu:
1.
Peningkatan pengelolaan kemaritiman dan kelautan;
2.
Peningkatan tata kelola perikanan,
3.
Revitalisasi praktek perikanan berkelanjutan.
Tujuan
15. Ekosistem Daratan
Kebijakan
RPJMN yang sesuai yaitu:
1.
Pemulihan pencemaran dan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
2.
Mengurangi laju deforestasi di Indonesia;
3.
Mengurangi laju degradasi hutan.
Tujuan
16. Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Kebijakan
RPJMN yang sesuai yaitu:
1.
Konsolidasi demokrasi;
2.
Reformasi birokrasi dan tata kelola;
3.
Penegakan hukum nasional;
4.
Menjaga stabilitas keamanan nasional.
Tujuan
17. Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Kebijakan RPJMN yang sesuai
yaitu:
1.
Optimalisasi penerimaan negara;
2.
Peningkatan nilai tambah ekonomi yang secara tidak langsung berkaitan dengan
upaya peningkatan remitansi pekerja migran;
3.
Penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi;
4.
Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN);
5.
Penuntasan infrastruktur TIK;
6.
Peningkatan ketersediaan kualitas data dan informasi;
7.
Memperkuat kerja sama pembangunan internasional.
Dari tujuan-tujuan SDGs tersebut dapat kita jabarkan
bahwa saat ini bumi kita sedang menghadapi ancaman sosial, ekonomi dan
lingkungan akibat bertambahnya populasi manusia dan kerusakan lingkungan akibat
aktivitas industri oleh karena itu sebagai upaya melakukan pembangunan yang
berkelanjutan SDGs ada sebagai pedoman pembangunan untuk meningkatkan kehidupan
sosial manusia, meningkatkan perekonomian dan melindungi lingkungan dari
kerusakan oleh karena itu perlu adanya kerja sama setiap negara didunia
Komentar
Posting Komentar